17 Oktober 2020
Pada 17 Oktober 2020, saya menuntaskan pembacaan buku karya Otto Gusti Madung, Post-Sekularisme, Toleransi dan Demokrasi: Membongkar Kembali Pencarian Jürgen Habermas tentang Basis Prapolitis Sebuah Negara Hukum yang Demokratis. Buku ini menjadi bacaan reflektif yang penting dalam memahami kembali fondasi moral dan sosial dari sebuah negara hukum yang demokratis dan plural.
Dalam pemikiran Jürgen Habermas, yang dikaji secara kritis oleh Otto Gusti Madung, persoalan utama negara demokratis tidak hanya terletak pada sistem hukum dan prosedur politik, melainkan pada basis prapolitis yang menopangnya. Habermas menegaskan bahwa solidaritas antarwarga merupakan kunci utama. Solidaritas ini lahir ketika warga negara menghayati hak-haknya bukan secara individualistis, tetapi melalui komunikasi dan partisipasi aktif yang selalu berorientasi pada kepentingan bersama.
Habermas melihat bahwa demokrasi hanya dapat bertahan jika warga negara bersedia terlibat dalam ruang publik secara rasional, dialogis, dan bertanggung jawab. Hak-hak demokratis tidak dimaknai sebagai alat untuk memperjuangkan kepentingan diri semata, melainkan sebagai sarana membangun kehidupan bersama yang adil. Di titik ini, solidaritas menjadi energi moral yang menjaga kohesi sosial dalam masyarakat plural.
Otto Gusti Madung memperluas diskursus tersebut dengan menggunakan konsep toleransi sebagai nalar publik. Berbeda dari pemahaman toleransi yang sempit—sebagai sikap terpaksa membiarkan yang lain hidup karena fakta pluralitas—Madung menegaskan bahwa toleransi harus dipahami sebagai pengakuan aktif terhadap yang lain, yang berbeda, dan yang asing. Toleransi bukan sekadar sikap pasif, melainkan disposisi etis dan rasional yang menopang kehidupan demokratis.
Dalam konteks negara hukum demokratis yang plural, toleransi harus menjadi bagian dari nalar publik. Ia berfungsi sebagai ruang pijak bersama, tempat berbagai doktrin komprehensif—agama, budaya, maupun pandangan hidup—dapat hadir dan berkontribusi tanpa saling meniadakan. Dengan demikian, toleransi tidak melemahkan identitas, tetapi justru memungkinkan identitas yang berbeda hidup berdampingan secara bermartabat.
Refleksi atas buku ini memperdalam keyakinan saya bahwa demokrasi tidak dapat hanya mengandalkan regulasi dan institusi formal. Demokrasi membutuhkan warga negara yang memiliki kesadaran etis, keterampilan dialog, dan komitmen pada kepentingan bersama. Dalam hal ini, pendidikan memegang peran strategis sebagai ruang pembentukan nalar publik yang toleran dan solidaristik.
Bagi saya, pemikiran Habermas dan Otto Gusti Madung tidak berhenti sebagai diskursus filsafat politik, tetapi memiliki implikasi langsung dalam praktik pendidikan dan pendampingan generasi muda. Pendidikan harus melatih peserta didik untuk berpikir kritis, berkomunikasi secara rasional, dan menghayati toleransi sebagai praktik hidup bersama. Hanya dengan cara itulah demokrasi dapat dirawat, bukan sekadar diwariskan.